Penjelasan prinsip 5C yaitu sebagai berikut :
1. Character
Watak, sifat, dan kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Oleh karena itu, dibutuhkan data tentang kepribadian dari calon debitur seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan, cara hidup, moral, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Prinsip ini bertujuan untuk mengetahui apakah nantinya calon debitur jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay). Kreditur, dalam hal ini Bank dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela(DOT) atau tidak. Dengan meneliti biodata dan informasi dari lingkungan usahanya, Bank akan lebih mengenal karakter calon debitur.
2. Capacity
Kapasitas yang dimaksudkan di sini sangat berkaitan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman tepat waktu bersamaan dengan bunganya. Kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya. Untuk mengukurnya, Bank dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain. Demikian juga kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya dapat dilihat dari segi pendidikan, pengalaman mengelola usaha (business record), dan sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Prinsip ini menggambarkan ukuran dari kemampuan dalam membayarnya (ability to pay).
3. Capital
Capital adalah modal seseorang atau badan usaha penerima kredit, dimana tidak semua modal harus bersumber dari kredit. Kondisi kekayaan atau keuangan ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity dan return oninvestment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan dan berapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan. Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
4. Collateral
Collateral itu berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Agunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidak pastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi. Artinya jaminan tersebut bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan. Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman
5. Condition of economies
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Keadaan perekonomian disekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.
No comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan pada tulisan ini.